Berita Kampung

RUANG LINGKUP KEGIATAN PPID

RUANG LINGKUP KEGIATAN PPID KAMPUNG SUMBER SARI

Ruang lingkup kegiatan PPID Kampung Sumber Sari mencakup seluruh proses pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kampung Sumber Sari.

Kegiatan tersebut meliputi pengumpulan, pengolahan, verifikasi, klasifikasi, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, publikasi, dan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan PPID juga mencakup pengelolaan informasi yang berkaitan dengan:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan kampung.
  2. Pembangunan kampung.
  3. Pemberdayaan masyarakat.
  4. Pembinaan kemasyarakatan.
  5. Pengelolaan keuangan kampung sesuai ketentuan.
  6. Program dan kegiatan Pemerintah Kampung.
  7. Kinerja Pemerintah Kampung.
  8. Dokumentasi pemerintahan dan kegiatan kampung.
  9. Pelayanan permohonan Informasi Publik.
  10. Pengelolaan pengaduan dan keberatan.
  11. Fasilitasi penyelesaian sengketa Informasi Publik.
  12. Pengembangan digitalisasi dan media informasi resmi Pemerintah Kampung.

Dalam pelaksanaannya, PPID tetap memperhatikan batasan terhadap informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta kepentingan lain yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ruang lingkup PPID tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga mencakup penataan data dan dokumentasi sejak informasi dihimpun dari sumbernya hingga informasi tersebut siap diberikan atau dipublikasikan secara resmi.

Beri Komentar