Berita Kampung

TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID KAMPUNG SUMBER SARI

A. Tugas PPID

PPID Kampung Sumber Sari mempunyai tugas utama mengelola Informasi Publik dan dokumentasi serta mengoordinasikan penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kampung Sumber Sari.

Dalam pelaksanaannya, PPID bertanggung jawab terhadap:

  1. Mengoordinasikan pengumpulan Informasi Publik dari seluruh unsur Pemerintah Kampung.
  2. Mengelola dan mengolah informasi yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kampung.
  3. Melakukan verifikasi dan memastikan keakuratan informasi.
  4. Melakukan klasifikasi Informasi Publik sesuai ketentuan.
  5. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
  6. Mengelola informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  7. Mengoordinasikan penyediaan dan pemenuhan permohonan Informasi Publik.
  8. Menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat.
  9. Mengelola dokumentasi dan arsip Informasi Publik.
  10. Mengoordinasikan pengelolaan pengaduan dan keberatan.
  11. Mendukung fasilitasi penyelesaian sengketa Informasi Publik sesuai kewenangan.
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan.
  13. Menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik.

PPID juga bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.

B. Fungsi PPID

Dalam menjalankan tugasnya, PPID berfungsi sebagai pusat pengelolaan Informasi Publik dan dokumentasi Pemerintah Kampung Sumber Sari, sekaligus sebagai koordinator penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik.

Fungsi tersebut meliputi:

  1. Pengelolaan data dan informasi.
  2. Pendokumentasian informasi.
  3. Klasifikasi Informasi Publik.
  4. Penyediaan informasi.
  5. Pelayanan permohonan informasi.
  6. Pengelolaan media informasi resmi.
  7. Pengelolaan pengaduan dan keberatan.
  8. Fasilitasi sengketa informasi.
  9. Pengembangan digitalisasi informasi.
  10. Koordinasi antarunsur Pemerintah Kampung dalam penyediaan Informasi Publik.

Beri Komentar